Pemerintah Tetapkan Skema Baru Kenaikan UMP, Berlaku Mulai 2026

Tinta Berita – Pemerintah akhirnya meresmikan kebijakan pengupahan terbaru setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan pada Selasa, 16 Desember 2025. Regulasi ini menjadi landasan baru dalam penetapan upah minimum provinsi (UMP) yang akan berlaku mulai tahun 2026. Dengan adanya PP ini, pemerintah menegaskan arah kebijakan pengupahan nasional yang lebih terukur, transparan, dan berbasis kondisi ekonomi aktual. Penandatanganan tersebut sekaligus menjawab polemik panjang terkait formula upah minimum yang selama ini menjadi sorotan buruh, pengusaha, dan pemerintah daerah.

Formula Baru UMP Menggabungkan Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi

Dalam PP Pengupahan terbaru, Presiden Prabowo menetapkan rumus kenaikan UMP berbasis inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan koefisien alfa. Rentang nilai alfa ditetapkan antara 0,5 hingga 0,9, sehingga memberikan ruang fleksibilitas bagi daerah dalam menyesuaikan kondisi ekonomi masing-masing. Formula ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan daya beli pekerja dan keberlanjutan usaha. Dengan pendekatan ini, kenaikan upah tidak lagi bersifat seragam, melainkan mempertimbangkan dinamika ekonomi yang nyata di lapangan.

Proses Penyusunan PP Libatkan Aspirasi Buruh dan Pemangku Kepentingan

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa penyusunan PP Pengupahan dilakukan melalui kajian panjang dan pembahasan mendalam. Pemerintah mengakomodasi masukan dari berbagai pihak, terutama serikat pekerja dan serikat buruh, agar regulasi yang dihasilkan memiliki legitimasi sosial yang kuat. Pendekatan dialogis ini dinilai penting untuk meredam konflik industrial dan membangun kepercayaan antara pekerja, pengusaha, serta pemerintah. Hasil akhirnya diharapkan menjadi titik temu antara kepentingan ekonomi dan keadilan sosial.

Baca Juga : Pertamina Patra Niaga Kebuti Distribusi Elpiji ke Aceh di Tengah Tantangan Bencana

Dewan Pengupahan Daerah Berperan Menentukan Rekomendasi

Dalam mekanisme baru ini, perhitungan kenaikan UMP 2026 akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah. Hasil perhitungan tersebut selanjutnya disampaikan kepada gubernur sebagai rekomendasi resmi. Skema ini menegaskan peran strategis daerah dalam menentukan kebijakan upah, sekaligus memastikan keputusan yang diambil lebih kontekstual dengan kondisi ekonomi lokal. Pemerintah pusat tetap memberikan kerangka regulasi, sementara implementasi teknis disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing provinsi.

Pengaturan UMK dan Upah Sektoral Ikut Diperjelas

Selain mengatur UMP, PP Pengupahan juga menegaskan kewenangan gubernur dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Tak hanya itu, gubernur diwajibkan menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan diberi opsi menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Kebijakan ini bertujuan memberi perlindungan lebih spesifik bagi pekerja di sektor-sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja berbeda. Dengan demikian, sistem pengupahan menjadi lebih adaptif dan berkeadilan.

Batas Waktu Penetapan Kenaikan Upah Tahun 2026

Khusus untuk tahun 2026, pemerintah menetapkan tenggat waktu yang jelas. Gubernur diwajibkan menetapkan besaran kenaikan upah paling lambat pada 24 Desember 2025. Ketentuan ini dimaksudkan agar pelaku usaha dan pekerja memiliki kepastian sejak awal tahun. Kepastian waktu dianggap krusial untuk perencanaan keuangan perusahaan sekaligus menjaga stabilitas hubungan industrial menjelang tahun kerja baru.

Implementasi Putusan MK Jadi Dasar Hukum Utama

Terbitnya PP Pengupahan terbaru juga menjadi wujud komitmen pemerintah dalam menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023. Sebelumnya, PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mengubah PP Nomor 36 Tahun 2021 dinyatakan tidak berlaku setelah dibatalkan MK. Dengan regulasi baru ini, pemerintah memastikan kebijakan pengupahan kembali berada di jalur konstitusional dan memiliki kepastian hukum yang kuat.

Perbandingan dengan Skema UMP Tahun 2025

Sebagai perbandingan, pada tahun 2025 pemerintah menggunakan formula berbeda yang diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, nilai kenaikan UMP ditetapkan sebesar 6,5 persen dari UMP tahun sebelumnya. Pergeseran kebijakan ini menandai perubahan pendekatan pemerintah, dari skema persentase tunggal menuju formula dinamis berbasis indikator ekonomi makro. Langkah ini dinilai sebagai upaya menyesuaikan kebijakan pengupahan dengan tantangan ekonomi jangka panjang.