Bank Indonesia Telusuri Temuan Cacahan Uang di TPS Liar Bekasi
Tinta Berita – Bank Indonesia (BI) sedang menelusuri temuan cacahan uang kertas rupiah di tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kabar ini mencuat setelah sebuah video yang memperlihatkan potongan uang rupiah tersebar di media sosial.
BI Koordinasi dengan Pihak Terkait
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memverifikasi fakta di lapangan. “Kami sedang menelusuri dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan kebenaran kabar ini,” ujar Ramdan, pada keterangan resmi yang dirilis pada 3 Februari 2026.
Ramdan menekankan bahwa BI selalu memastikan uang yang beredar adalah uang layak edar dan dapat dikenali keasliannya. BI juga menegaskan bahwa mereka mengikuti ketentuan yang berlaku terkait pengelolaan uang rupiah.
Pemusnahan Uang yang Tidak Layak Edar
Menurut Ramdan, BI secara rutin memusnahkan uang yang tidak layak edar, termasuk uang yang lusuh atau cacat. Pemusnahan uang dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. “Uang yang tidak layak edar dihancurkan dengan cara melebur atau metode lain agar tidak menyerupai uang rupiah,” kata Ramdan.
Baca Juga : IHSG Menguat ke 8.146, 301 Saham Alami Kenaikan
Proses pemusnahan uang dilakukan di kantor BI dengan prosedur yang ketat. Setelah itu, limbah uang yang sudah dimusnahkan dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) resmi yang dikelola oleh pemerintah daerah.
Bank Indonesia Terapkan Pengelolaan Limbah Berkelanjutan
Sejak 2023, BI mulai mengimplementasikan konsep waste to energy dan waste to product dalam pengelolaan limbah uang kertas. Metode waste to energy memanfaatkan limbah sebagai bahan bakar alternatif untuk pembangkit listrik tenaga uap. Sementara itu, waste to product mengolah limbah menjadi suvenir atau barang bernilai lainnya, seperti medali.
Langkah-langkah ini bertujuan untuk mendukung keberlanjutan dan efisiensi dalam pengelolaan limbah uang.
Penemuan Cacahan Uang di Bekasi
Sebelumnya, potongan uang kertas pecahan Rp2.000, Rp50.000, dan Rp100.000 ditemukan di TPS liar di Kabupaten Bekasi. Penemuan ini semula dikira terkait dengan limbah medis. Namun, setelah pengecekan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi bersama Kementerian Lingkungan Hidup, tidak ditemukan limbah medis.
Sebaliknya, yang ditemukan adalah plastik berisi sampah sayuran dan potongan uang yang sudah dikonfirmasi sebagai uang asli. DLH Kabupaten Bekasi kini masih menelusuri siapa pihak yang membuang uang tersebut.
Penyelidikan Masih Berlanjut
Temuan cacahan uang di Bekasi telah memicu penyelidikan oleh BI dan pihak terkait. BI terus melakukan koordinasi untuk memastikan proses pemusnahan uang dilakukan dengan benar. Penemuan ini menunjukkan pentingnya pengelolaan uang yang sesuai dengan peraturan.


