Tanggung Jawab Besar DJP di Era Coretax: Baru 5,7 Juta Akun Aktif dan Tantangan Transparansi

Tanggung Jawab Besar DJP di Era Coretax: Baru 5,7 Juta Akun Aktif dan Tantangan Transparansi

Tinta Berita – Digitalisasi perpajakan melalui sistem Coretax sejatinya menjadi tonggak penting bagi transformasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun, realitas di lapangan belum sejalan dengan harapan. Dari total 14,78 juta wajib pajak, baru 5,73 juta akun yang aktif menggunakan Coretax. Hal ini mengindikasikan bahwa kesadaran akan pentingnya sistem digital perpajakan masih rendah.

DJP: Tantangan Masih Besar

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyebut bahwa aktivasi akun Coretax masih menjadi pekerjaan rumah yang besar. “Akun yang sudah teraktivasi dari total orang pribadi, badan, instansi, dan PMSE baru sekitar 5,738 juta,” ungkap Bimo dalam media gathering di Bali, Selasa (25/11/2025).

Penagihan Pajak dan Kerja Sama Internasional

Selain upaya digitalisasi, DJP juga agresif menagih piutang pajak. Hingga saat ini, dari 201 wajib pajak besar, DJP telah berhasil menarik Rp 11,99 triliun dari target Rp 20 triliun hingga akhir tahun.

Upaya tersebut diperkuat melalui kerja sama internasional dengan negara-negara seperti Jepang, Korea Selatan, Singapura, dan Australia untuk menindak pelanggar lintas negara.

Baca Juga : Mengapa Foodcourt Selalu Berada di Lantai Teratas Mal? Ini Alasan Sebenarnya

Kasus Wajib Pajak Nakal Meningkat

Temuan terbaru menyebutkan bahwa jumlah wajib pajak yang diduga menghindar dari kewajiban naik dari 282 ke 463 wajib pajak dalam kurun satu tahun. Modus yang digunakan termasuk penghindaran pungutan ekspor dan dividen terselubung.

DJP berharap Coretax menjadi solusi yang efektif untuk memudahkan pelaporan sekaligus memperketat pengawasan.

Apa Itu Coretax dan Mengapa Penting?

Sistem Terpadu Administrasi Perpajakan

Coretax merupakan sistem inti yang mengintegrasikan seluruh layanan perpajakan seperti registrasi, pelaporan SPT, pembayaran, pemeriksaan, hingga penagihan. Ini bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang menggunakan teknologi Commercial Off-the-Shelf (COTS).

Mulai Berlaku untuk SPT Tahun Pajak 2025

Coretax mulai digunakan untuk pelaporan SPT Tahun Pajak 2025 (dilaporkan tahun 2026). Artinya, semua wajib pajak – baik pribadi maupun badan – akan mengalami proses pelaporan yang lebih modern, cepat, dan transparan.

Masalah Ketergantungan pada Tenaga Asing

Purbaya Soroti Kualitas Pekerjaan Asing

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan perlunya memutus ketergantungan pada pihak asing dalam pengembangan Coretax. Ia mengkritik sistem senilai Rp 1,228 triliun yang dikerjakan oleh konsorsium LG CNS-Qualysoft karena dikerjakan oleh tenaga non-profesional.

“Programmernya ditugaskan lulusan SMA,” kata Purbaya, menggarisbawahi masalah kualitas teknis yang sempat muncul seperti login gagal dan timeout.

Fokus pada Tenaga Lokal dan Penyederhanaan

Pemerintah akan memperkuat tim teknologi lokal agar pengelolaan Coretax ke depan bisa sepenuhnya dikuasai oleh tenaga Indonesia. “Kita akan manfaatkan kemampuan orang Indonesia,” tegasnya.

DPR Desak Transparansi dan Perbaikan Sistem

Evaluasi Kinerja oleh Komisi XI

Dalam rapat bersama DJP, Komisi XI DPR RI meminta laporan transparan mengenai kinerja Coretax. Meski DJP mengklaim sistem sudah stabil, Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun menilai pengalaman pengguna tetap harus jadi ukuran utama.

“Komplainnya sudah nol atau seperti apa?” tanya Misbakhun, menyangsikan klaim DJP soal peningkatan performa.

Perlu Data Akurat Soal Komplain dan Capaian

Anggota Komisi XI Harris Turino menegaskan pentingnya laporan rinci terkait jumlah komplain, target aktivasi, dan realisasi pengguna aktif. Ia khawatir jika ada perlambatan penerimaan pajak, sistem Coretax kembali dijadikan kambing hitam.