OJK Serahkan Tersangka Kasus Transaksi Saham Semu SWAT ke Kejari Boyolali

OJK Serahkan Tersangka Kasus Transaksi Saham Semu SWAT ke Kejari Boyolali

Tinta Berita – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyerahkan tersangka dalam kasus transaksi semu saham PT Sriwahana Adityakarta (SWAT) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Jawa Tengah, pada 28 Januari 2026. Tersangka berinisial SAS diduga terlibat dalam manipulasi transaksi saham yang menciptakan harga semu saham SWAT.

Penyerahan Tersangka Berdasarkan Proses Hukum

Penyerahan tersangka ini merupakan bagian dari langkah hukum OJK sesuai peraturan yang berlaku. Sebelumnya, pada 13 Januari 2026, OJK juga menyerahkan tiga tersangka lainnya beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Boyolali. OJK menyampaikan informasi ini dalam keterangan resmi yang diterbitkan pada Kamis, 12 Februari 2026.

Dugaan Manipulasi Transaksi Saham

Tersangka diduga menggunakan rekening efek pihak nominee untuk memanipulasi transaksi saham SWAT. Mereka bekerja sama dengan sembilan perusahaan efek untuk merekayasa harga saham SWAT. Akibatnya, harga saham yang tercipta tidak mencerminkan kondisi pasar yang sebenarnya, sehingga mempengaruhi keputusan investasi masyarakat.

Baca Juga : Kolaborasi Negara ASEAN dalam Pengendalian Demam Dengue untuk Masa Depan yang Lebih Sehat

Identifikasi Tersangka dan Modus Operandi

OJK telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah SAS, Direktur Utama SWAT, CKN dan SB yang bekerja di PT Sri Rejeki Isman Tbk, serta H yang berperan sebagai wirausaha. Modus operandi yang digunakan adalah dengan mengatur pelaksanaan penawaran umum perdana saham (IPO) SWAT melalui rekening efek dan rekening bank pihak nominee, termasuk yang melibatkan pegawai dan perusahaan cangkang.

Dampak Transaksi Semu Terhadap Pasar

Transaksi yang terjadi melalui rekening efek nominee ini mencatatkan 60.121 pertemuan transaksi, atau sekitar 10% dari total transaksi. Volume transaksi mencapai 639.778.200 saham, atau 14,7%. Nilai transaksi yang tercatat sebesar Rp 230.892.423.600, atau 13,3% dari keseluruhan transaksi.

Dengan proses hukum yang tengah berlangsung, OJK memastikan bahwa tindakan manipulasi pasar seperti ini tidak dibiarkan. Semua pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.