Kepala BPOM Jelaskan Kronologi Penarikan Sufor Nestle Terkait Toksin Cereulide
Tinta Berita – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Taruna Ikrar, memaparkan kronologi penarikan produk susu formula (sufor) Nestle yang terkontaminasi toksin cereulide. Kejadian ini berawal dari peringatan global yang disampaikan oleh European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) dan The International Food Safety Authorities Network (INFOSAN). Peringatan tersebut mengungkapkan adanya potensi risiko terkait produk susu formula yang mengandung toksin tersebut. Akibatnya, Nestle menarik produknya dari 49 negara.
Produk Terdampak di Indonesia
Setelah menerima informasi dari peringatan tersebut, BPOM melakukan tindak lanjut. Mereka menemukan dua bets produk susu formula Nestle yang telah terdistribusi ke Indonesia. Produk yang dimaksud adalah S-26 Promil Gold pHPro 1, yang dikhususkan untuk bayi usia 0-6 bulan. Nomor izin edar produk ini adalah ML 562209063696, dengan nomor bets 51530017C2 dan 51540017A1. BPOM kemudian menguji produk tersebut untuk memastikan adanya kontaminasi toksin cereulide.
Hasil Pengujian dan Langkah Kehati-hatian
Walaupun hasil pengujian menunjukkan bahwa toksin cereulide tidak terdeteksi, BPOM tetap memutuskan untuk menghentikan distribusi dan impor produk tersebut sebagai langkah kehati-hatian. Hal ini dilakukan untuk melindungi kesehatan anak-anak. BPOM juga mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan produk dengan nomor bets tersebut kepada anak-anak.
Baca Juga : Gaji Hakim Ad Hoc Dipastikan Naik, Istana Janjikan Penanganan Khusus demi Keadilan
Proses Pengawasan BPOM
Taruna Ikrar menegaskan bahwa BPOM sudah melakukan prosedur yang benar dalam menangani kasus ini. Produk susu formula impor mendapatkan pengawasan melalui kontrol kualitas yang dilakukan di negara asal, yaitu Eropa. Sementara itu, produk pangan non-obat diawasi melalui sistem notifikasi, yang mengharuskan produsen untuk menunjukkan dokumen yang diperlukan sesuai aturan yang berlaku.
“Jika produk telah disahkan di negara asal, semua dokumen yang diperlukan akan diberikan kepada kami. Setelah itu, kami perkuat sistem nomor izin edar impor,” jelas Taruna di Kantor BPOM RI, Jakarta Pusat, pada Kamis (15/1/2025).
Tanggung Jawab BPOM dalam Keamanan Pangan
Taruna juga menjelaskan bahwa ketika suatu produk yang telah disahkan menyebabkan masalah terkait keamanan pangan, BPOM memiliki kewajiban untuk mengeluarkan peringatan publik. Peringatan tersebut diberikan setelah pengujian dan pemeriksaan selesai dilakukan.
“Pihak Eropa memberi tahu kami melalui jaringan keamanan pangan global, dan kami langsung merespons,” kata Taruna. “Kami sudah memberikan peringatan publik dan bertindak sesuai tanggung jawab kami. Kami memanggil Nestle Indonesia untuk klarifikasi. Namun, BPOM tidak kecolongan karena kami mengikuti prosedur yang berlaku.”


