Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Wajib Jalani Pembinaan Penanganan Bencana

Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Wajib Jalani Pembinaan Penanganan Bencana

Tinta Berita – Bupati Aceh Selatan Mirwan MS resmi diberhentikan sementara oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian selama tiga bulan. Kebijakan ini diambil setelah Mirwan diketahui melakukan perjalanan umrah tanpa izin pada saat wilayahnya tengah menghadapi banjir bandang. Keputusan tersebut menjadi sorotan publik karena dilakukan di tengah situasi darurat yang memerlukan kehadiran pejabat daerah.

Wakil Bupati Ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Selama Masa Sanksi

Selama masa pemberhentian sementara, Tito menugaskan Wakil Bupati Aceh Selatan, Baital Mukadis, untuk menjalankan peran sebagai pelaksana tugas. Penunjukan ini dilakukan agar proses pemerintahan dan penanganan bencana di Aceh Selatan tetap berjalan. Dengan demikian, roda pemerintahan diharapkan tetap stabil di tengah kondisi yang menantang akibat bencana hidrometeorologi yang melanda wilayah tersebut.

Tiga Bulan Pembinaan di Kemendagri Jadi Kewajiban Mirwan

Dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Tito menjelaskan bahwa Mirwan wajib mengikuti pembinaan khusus selama periode pemberhentian. Ia akan menjalani magang di berbagai direktorat yang berfokus pada tata kelola pemerintahan, penyusunan anggaran, serta penanganan bencana. Program pembinaan ini dirancang agar Mirwan memahami secara lebih mendalam prosedur penanganan krisis, serupa dengan pembinaan yang pernah diberikan kepada Bupati Indramayu Lucky Hakim sebelumnya.

Baca Juga : Harga Jual Kembali iPhone Air Anjlok: Depresiasi Terburuk dalam Seri iPhone 17

Respons Mirwan: Terima Sanksi dan Sampaikan Permohonan Maaf

Menanggapi keputusan Mendagri, Mirwan menyatakan menerima sanksi tersebut secara terbuka. Ia menyebut dirinya siap mengikuti seluruh proses pembinaan dan tunduk pada aturan yang berlaku. Selain itu, ia kembali menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia, warga Aceh, dan khususnya warga Aceh Selatan, atas kegaduhan yang muncul akibat keputusannya bepergian ke luar negeri tanpa izin resmi dari pemerintah pusat.

Pelanggaran Aturan yang Menjadi Dasar Pemberhentian Sementara

Inspektorat Jenderal Kemendagri menyimpulkan bahwa Mirwan melanggar Pasal 76 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan tersebut melarang kepala daerah melakukan perjalanan luar negeri tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri. Sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan diberikan berdasarkan Pasal 77 ayat (2) UU yang sama, yang mengatur konsekuensi terhadap pelanggaran izin perjalanan dinas luar negeri.

Pentingnya Kehadiran Kepala Daerah Saat Krisis Melanda

Menurut Tito Karnavian, pemimpin daerah harus berada di wilayahnya ketika masyarakat sedang menghadapi krisis, terlebih saat bencana alam terjadi. Ia menekankan bahwa ketidakhadiran pemimpin pada masa krisis dapat menghambat proses koordinasi dan penanganan darurat. Karena itu, ia menilai pembinaan yang diberikan akan membantu Mirwan lebih memahami langkah-langkah yang tepat dalam menghadapi situasi bencana di kemudian hari.

Imbauan Mendagri untuk Seluruh Kepala Daerah Hingga Januari 2026

Sebagai langkah antisipatif, Tito mengimbau seluruh kepala daerah agar tidak meninggalkan wilayah mereka hingga 15 Januari 2026. Ia menyoroti tingginya potensi bencana hidrometeorologi menjelang pergantian tahun. Selain itu, Mendagri meminta agar anggaran bantuan pusat sebesar Rp4 miliar dimanfaatkan secara tepat sasaran untuk membantu warga terdampak bencana di berbagai daerah, termasuk Aceh Selatan.

Konsistensi Penegakan Aturan Jadi Prioritas Kemendagri

Pemberhentian sementara terhadap Mirwan MS menjadi penegasan bahwa Kemendagri berkomitmen menegakkan aturan secara konsisten. Tito menegaskan bahwa setiap kepala daerah memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk hadir ketika warganya berada dalam situasi krisis. Dengan pembinaan yang dijalankan, pemerintah berharap Mirwan dan para pemimpin daerah lainnya lebih siap menghadapi situasi darurat pada masa mendatang.